Tata Cara Perhitungan TKDN Migas

TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa instansi pemerintahan, termasuk BUMN.

Pemahaman kebijakan dan perhitungan TKDN tidak hanya menjadi faktor penting dan strategis dalam fase lelang proyek, tapi juga pada saat fase eksekusi proyek mengingat sanksi financial (denda) yang diberikan cukup tinggi (maksimal hingga 15% dari nilai kontrak).

Kata Kunci : TKDN