Code of Conduct Knowledge Management System
- Para Pegawai diwajibkan untuk mendokumentasikan pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya dalam bentuk dokumentasi dan format file, video, audio, tutorial, animasi, gambar dan flow chart yang dapat disimpan dalam database
- Pendokumentasian pengalaman dan pengetahuan dapat dilakukan perorangan maupun secara kelompok
- Dokumentasi pengalaman dan pengetahuan yang telah tersimpan dalam database harus tetap di-maintain agar tetap up-to-date
- Dokumentasi pengalaman dan pengetahuan yang telah disimpan dalam database dapat dimanfaatkan Pegawai lainnya sebagai bahan pembelajaran dalam meningkatkan kompetensinya
- Dokumentasi pengalaman dan pengetahuan yang akan disimpan dalam database sesuai dengan prosedur BP 022 HR P12
- Dokumentasi pengalaman dan pengetahuan (explicit knowledge) harus mudah diakses oleh Pegawai sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan knowledgenya sehingga menjadi tacit baru di pegawai itu.
- Departemen SDM mendorong knowledge management dengan mencantum sebagai sasaran KPI Unit Kerja maupun KPI Individu disesuaikan dengan fungsi dan peran masing-masing jabatan.
- Perusahaan memberikan penghargaan kepada Pegawai maupun Kelompok yang aktif berkontribusi bagi pengembangan knowledge management.
- Departemen SDM meningkatkan motivasi Pegawai maupun Kelompok untuk lebih berkontribusi dalam pengembangan knowledge management dengan menggunakan sistem gamifikasi
- Departemen Corporate Strategy dan IT cq. Biro IT sebagai pengelola database knowledge management.
- Setiap dokumentasi pengalaman dan pengetahuan yang sudah tersimpan di KMS menjadi Hak Kekayaan Intelektual ADHI Karya
- Penyalahgunaan dan atau penyebarluasan dokumentasi pengalaman dan pengetahuan diluar keperluan ADHI Karya akan ditindak oleh Departemen SDM
Last modified: Wednesday, 27 February 2019, 2:55 PM