Code of Conduct Knowledge Management System

  1. Para Pegawai diwajibkan untuk mendokumentasikan pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya dalam bentuk dokumentasi dan format file, video, audio, tutorial, animasi, gambar dan flow chart yang dapat disimpan dalam database
  2. Pendokumentasian pengalaman dan pengetahuan dapat dilakukan perorangan maupun secara kelompok
  3. Dokumentasi pengalaman dan pengetahuan yang telah tersimpan dalam database harus tetap di-maintain agar tetap up-to-date
  4. Dokumentasi pengalaman dan pengetahuan yang telah disimpan dalam database dapat dimanfaatkan Pegawai lainnya sebagai bahan pembelajaran dalam meningkatkan kompetensinya
  5. Dokumentasi pengalaman dan pengetahuan yang akan disimpan dalam database sesuai dengan prosedur BP 022 HR P12
  6. Dokumentasi pengalaman dan pengetahuan (explicit knowledge) harus mudah diakses oleh Pegawai sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan knowledgenya sehingga menjadi tacit baru di pegawai itu.
  7. Departemen SDM mendorong knowledge management dengan mencantum sebagai sasaran KPI Unit Kerja maupun KPI Individu disesuaikan dengan fungsi dan peran masing-masing jabatan.
  8. Perusahaan memberikan penghargaan kepada Pegawai maupun Kelompok yang aktif berkontribusi bagi pengembangan knowledge management.
  9. Departemen SDM meningkatkan motivasi Pegawai maupun Kelompok untuk lebih berkontribusi dalam pengembangan knowledge management dengan menggunakan sistem gamifikasi
  10. Departemen Corporate Strategy dan IT cq. Biro IT sebagai pengelola database knowledge management.
  11. Setiap dokumentasi pengalaman dan pengetahuan yang sudah tersimpan di KMS menjadi Hak Kekayaan Intelektual ADHI Karya
  12. Penyalahgunaan dan atau penyebarluasan dokumentasi pengalaman dan pengetahuan diluar keperluan ADHI Karya akan ditindak oleh Departemen SDM

Last modified: Wednesday, 27 February 2019, 2:55 PM