Akuntansi Penyelenggara Tol

akuntansi penyelenggara tol

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol. Pengusahaan jalan tol adalah kegiatan yang meliputi : pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha.

PSAK 23  PENDAPATAN

PSAK 16  ASET TETAP
ISAK 16  PERJANJIAN KONSESI JASA
PSAK 72  KONTRAK PELANGGAN