Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol. Pengusahaan jalan tol adalah kegiatan yang meliputi : pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha.
PSAK 23 PENDAPATAN
PSAK 16 ASET TETAP
ISAK 16 PERJANJIAN KONSESI JASA
PSAK 72 KONTRAK PELANGGAN
- Pengajar: DJAROT SUSILO
- Pelajar terdaftar: 1