Ketentuan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha dibidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi dan/atau sertifikat usaha jasa penunjang tenaga listrik, setelah mendapat izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).
Oleh karena itu Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) sangat penting bagi badan usaha yang bergerak dalam bidang terkait untuk kelangsungan proses bisnis yang dilakukan oleh badan usaha tersebut terutama badan usaha bidang konstruksi, dengan memiliki IUJPTL peluang untuk mengikuti proses pelelangan pekerjaan terkait penunjang tenaga listrik menjadi lebih besar. Sehingga dapat menjadi dukungan dalam pencapaian target perusahaan.
- Pengajar: DEPARTEMEN ENERGI & INDUSTRIAL
- Pelajar terdaftar: Tidak ada siswa yang mendaftar pada kursus ini