Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hubungan hukum yang terjadi antara seorang karyawan dengan perushaan yang memuat berbagai aturan atau kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian.
Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian.
- Pengajar: ALIMANSA ALIMANSA
- Pelajar terdaftar: 5