Sosialisasi PMK-213/PMK.03/2016 Terkait Dokumentasi Harga Transfer

Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan batasan tertentu kini diwajibkan untuk mendokumentasikan TP Doc. Untuk Transaksi afiliasi luar negeri, sepanjang pihak afiliasi berada di negara dengan tarif yang lebih kecil dari Indonesia (Pasal 17 UU PPh), maka wajib pajak diwajibkan untuk membuat TP Doc. Materi ini akan menjelaskan terkait syarat kewajiban dan bagaimana isi dari TP Doc.