Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Penyediaan Air Minum

Pemerintah membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis sistem penyediaan air minum (SPAM). Ke depan, swasta hanya boleh berinvestasi dalam penyediaan dan pengolahan air baku dan pembangunan jaringan distribusi. Sedangkan pendistribusian air minum akan diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Dalam beleid yang berlaku sejak 28 Desember 2015 itu disebutkan, penyelenggaran SPAM menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kerjasama dengan swasta dimungkinkan dalam investasi pengembangan dan pengelolaan SPAM terhadap unit air baku dan unit produksi. Swasta juga masih dimungkinkan untuk membenamkan modalnya di unit distribusi, tapi selanjutnya pengelolaannya akan dilakukan oleh BUMN/BUMD.