PSAK 73: Sewa

Mulai tahun 2020 PSAK 73 Sewa berlaku menggantikan PSAK 30 Sewa. PSAK ini cukup banyak perubahan terutama dari sisi penyewa. Dikenalkan aset baru bernama Aset Hak Guna / Right of Use of Asset (AHG). PSAK ini tidak hanya berlaku untuk transaksi sewa namun juga untuk transaksi yang mengandung sewa.

Sewa tidak lagi didefinisikan sebagai hak menggunakan aset namun hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian dalam jangka waktu tertentu. Mengendalikan penggunaan artinya suatu entitas menentukan suatu aset digunakan tetapi mungkin tidak menggunakan secara langsung.