Bupot elektronik atau e bupot.
Merujuk pada bentuk bupot dan SPT dalam dokumen elektronik, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan aplikasi yang bisa digunakan untuk membuat bukti pemotongan sekaligus melaporkan SPT Masa PPh 23/26 melalui satu fitur dan secara online atau daring.
Kata Kunci : e-bupot, PPh 23/26
- Pengajar: MALIKUL BAYU TJAKRANINGRAT
- Pelajar terdaftar: 2